#2. Cara Melaporkan SMS Penipuan nomor Indosat
Bagaimana cara melaporkan nomor penipuan Indosat ke operator, cara lapor telepon penipuan yang menggunakan Indosata, Pihak Indosat juga menanggulangi sms penipuan. Namun akan lebih mudah akses pengaduan dari *123*262#.
Nanti ada panduannya dari operator indosat, Selain itu juga bisa melaporkan nomor penipuan dengan menggunakan format SMS pengaduan sebagai berikut:
Itulah cara melaporkan nomor penipuan telepon penipu yang menggunakan No dari Opertaor Indosat yang meresahakan.
Dan selanjutnya adalah cara melaporkan nomor penipuan atau cara melaporkan Nomor telepon penipuan ke operator XL.
Melaporkan Melalui Lapor.go.id
Portal ini telah dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Untuk melaporkan penipuan online melalui Lapor.go.id, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Tim dari lapor.go.id akan menindaklanjuti pengaduan Anda setelahnya.
Cara Melaporkan Penipuan Online yang Perlu Anda Tahu
Di masa modern seperti saat ini, penting bagi setiap masyarakat untuk mengetahui cara melaporkan penipuan online. Sebab, seiring dengan kemajuan teknologi, makin banyak pula kejahatan yang terjadi di dunia maya.
Biasanya para penjahat siber ini mencoba mencari celah dan membuat lengah target mereka untuk mendapatkan kode verifikasi seperti One Time Password atau OTP sehingga nantinya mereka bisa melakukan transaksi.
Bahkan, baru-baru ini banyak informasi jika banyak modus penipuan online baru yang biasanya dilakukan dengan pesan WhatsApp dimana penjahatnya mengirimkan file dalam format aplikasi (.APK). Biasanya dengan modus memberikan undangan pernikahan, info kurir paket, dan lain sebagainya. Jadi, setuju bukan jika kita semua perlu mengetahui cara melaporkan penipuan online?
Oleh karena itu mari kita simak bersama apa saja cara melaporkan penipuan online sebagai pengetahuan yang mungkin bisa kita perlukan untuk diri sendiri atau orang-orang di sekitar kita.
Jerat Pidana Menyebar Identitas dan Pencemaran Nama Baik
Perlu Anda ketahui bahwa tindakan menyebarkan fitnah dan identitas pribadi adalah bentuk tindak pidana. Kami asumsikan bahwa fitnah yang Anda maksud adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).
Tindakan netizen anonim tersebut berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah perbuatan yang dilarang, bahwa:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jerat pidana melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Adapun, menurut Pasal 65 ayat (2) UU PDP bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Artinya, perbuatan menyebarkan identitas atau data pribadi tanpa persetujuan yang bersangkutan adalah dilarang dan dapat dikenai sanksi menurut Pasal 67 ayat (2) UU PDP yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Terdapata beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan penipuan onlien.
#3. Cara Melaporkan SMS Penipuan Dari Nomor XL
Cara melaporkan nomor penipuan XL Sama hal dengan melaporkan penipuan ke Indosat, untuk cara melaporkan SMS penipu atau Cara Melaporkan Penipuan lewat telepon yang menggunakan operator XL tidak rumit berikut ini format SMS pengaduan ke Operator XL
Contoh : LAPOR#087654321234#Selamat anda mendapatkan uang tunai 100 juta dari bank bla..bla. Kirim ke 588
Begitulah tiga cara melaporkan nomor penipuan atau cara melaporkan telepon penipuan ke Operator Telkomsel, Indosat dan XL. untuk operator selain tiga operetor dia atas belum ada informasi valid.
Namun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengimbau masyarakat untuk melaporkan masalah penipuan yang dialami, Cara Melaporkan Penipuan lewat telepon ke contact center BRTI di nomor 159.
Laporan yang masuk akan diteruskan BRTI kepada pihak kepolisian dengan delik aduan kasus penipuan yang bisa dikenakan pasal pidana KUHP.
Jenis dan Tanda-Tanda Penipuan Online
Sebelum mencari informasi lebih lanjut tentang cara melaporkan penipuan online, penting untuk memahami jenis dan tanda-tanda umum modus penipuan online yang sering terjadi di masyarakat:
Modus social engineering melibatkan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh data atau informasi, bahkan OTP (One Time Password), tanpa disadari oleh korban. Biasanya, penipu mengincar saldo di aplikasi perbankan atau dompet digital korban.
Modus phishing seringkali dilakukan melalui email atau pesan teks. Penipuan ini sering muncul dalam bentuk tawaran pekerjaan, undian hadiah menarik, atau bahkan pesan dari kontak yang sudah diretas. Dalam pesan tersebut, penjahat siber memasukkan tautan ke situs web yang mengarahkan korban untuk mengungkapkan informasi pribadi mereka, seperti data perbankan, kartu kredit, atau mata uang digital.
Modus sniffing melibatkan peretasan dan pengumpulan data ilegal melalui jaringan perangkat korban. Para penjahat siber dapat memperoleh informasi ini dari aplikasi yang digunakan oleh korban. Biasanya, penipuan jenis ini terjadi pada jaringan Wi-Fi umum.
Modus pharming melibatkan penggunaan situs web palsu untuk mencuri data pribadi dari pengguna yang memiliki malware di perangkat mereka. Situs web tersebut sering meniru situs penting lainnya, mengarahkan korban untuk mengunjungi situs tersebut, lalu malware mengambil data pribadi korban.
Modus Money Mule serupa dengan pencucian uang. Penipu memberikan jumlah uang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah atau kuis, lalu meminta korban untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening lain.
Pahami modus-modus ini untuk meningkatkan kewaspadaan dan mencegah menjadi korban penipuan online.
Melaporkan Melalui BRTI Kominfo
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) adalah sebuah layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI). BRTI menerima laporan terkait penipuan online, seperti pesan atau panggilan yang mencurigakan, seperti pesan spam yang mengklaim hadiah atau jenis penipuan lainnya. Untuk melaporkan penipuan online melalui BRTI, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Semoga ini membantu dalam proses melaporkan penipuan online melalui BRTI.
Cara Menghindari Penipuan Lewat SMS Dan Lewat Telepon
Untuk menghindari modus penipuan ada baiknya selalu berhati-hati jika menerima informasi dari nomor tidak di kenal, berikut ini beberapa cara menghindari penipuan lewat telpon dan sms:
Tingkat keberhasilan komunikasi verbal atau langsung memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi dibanding teks. Oleh karena itu untuk menghindari penipuan selalulah berhati-hati dan waspada jika mendapat informasi semisal hadiah atau undian dari nomor tidak dikenal.
Demikianlah ulasan cara melaporkan nomor penipuan dan tentang cara melaporkan telepon penipuan ke operator Telkomsel, Indosat, XL, semoga informasi cara melaporkan penipuan lewat telepon diatas dapat bermanfaat,
KOMPAS.com - Korban penipuan online bisa melaporkan kasusnya dengan sejumlah cara ke pihak-pihak terkait.
Kejahatan cyber di era kemajuan teknologi saat ini semakin merajalela. Banyak korban tertipu dengan mengirimkan sejumlah uang atau bahkan uang digital hilang begitu saja.
Mayoritas korban tertipu karena mengira si penipu memang berasal dari instansi resmi seperti bank, e-commerce atau pihak lain.
Biasanya, penipu melakukan aksinya setelah mendapatkan kode OTP dan data priibadi lainnya.
Untuk menindaklanjutinya, korban penipuan online bisa melaporkan kasusnya dengan beberapa cara berikut ini.
Kemana Melaporkan Akun Anonim yang Sebar Fitnah dan Data Pribadi?
Kami mengasumsikan bahwa akun anonim yang Anda maksud adalah akun tanpa nama; akun tidak beridentitas. Termasuk pula akun media sosial dengan nama samaran atau akun yang tidak menggunakan identitas pemilik aslinya.
Menjawab pertanyaan Anda, karena tindakan akun anonim tersebut adalah tindak pidana siber, maka korban dapat melaporkan atau mengadukan tindak pidana tersebut kepada penyidik pegawai negeri sipil (“PPNS”) atau ke penyidik Polri.[1]
Untuk melaporkan tindak pidana siber kepada PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”) dapat dilakukan melalui:[2]
Pelapor dapat melaporkannya melalui situs Aduan Konten Kominfo dengan cara mendaftarkan diri sebagai pelapor dengan cara mengikuti instruksi yang tertera dalam web tersebut.
Diterangkan dalam FAQ Aduan Konten bahwa pelapor dapat mengirimkan laporan dalam bentuk link/URL, screenshot tampilan, serta alasannya. Pelapor juga dapat mengetahui sampai mana aduan kontennya ditindaklanjuti dengan menggunakan kolom search/pencarian dan melacak laporannya dengan memasukkan kode/nomor tiket saat melakukan pengaduan.
Pelapor juga perlu memberikan bukti identitas yang sah ketika memberikan laporan atau menyampaikan pengaduan, agar laporan dapat ditindaklanjuti oleh PPNS.[3]
Atas laporan atau aduan tersebut, PPNS akan melakukan serangkaian penelitian, penyidikan, penangkapan, hingga penyerahan perkara. PPNS juga perlu meminta bantuan atau koordinasi kepada penyidik Polri dalam prosesnya, seperti penangkapan selain penangkapan karena tertangkap tangan.[4] Aturan selengkapnya termaktub di dalam Permenkominfo 7/2016.
Anda juga dapat melaporkan tindak pidana siber kepada kepolisian, meskipun Anda tidak mengetahui identitas pelaku karena menggunakan akun anonim, ke Direktorat Tindak Pidana Siber di bawah Bareskrim Polri. Anda dapat mengunjungi laman Patroli Siber untuk melaporkan tindak pidana siber yang dialami oleh teman Anda.
Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya